Kewajiban
- Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Perhimpunan.
- Mentaati dan memegang teguh AD/ART dan kode etik Perhimpunan serta keputusan dan peraturan-peraturan Perhimpunan.
- Membayar iuran wajib dan sumbangan lainnya yang ditetapkan Perhimpunan.
- Aktif melaksanakan program Perhimpunan.
- Aktif memberikan keterangan yang diperlukan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
- Hak berbicara
- Hak memilih dan dipilih
- Hak mendapatkan informasi perkembangan Perhimpunan
- Hak perlindungan dan pembelaan organisasi
- Hak pembinaan dan rekomendasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar