Selasa, 03 Maret 2015

Hak dan Kewajiban Anggota

Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama, yaitu sebagai berikut:


Kewajiban
  1. Menjunjung tinggi nama baik dan kehormatan Perhimpunan.
  2. Mentaati dan memegang teguh AD/ART dan kode etik Perhimpunan serta keputusan dan peraturan-peraturan Perhimpunan.
  3. Membayar iuran wajib dan sumbangan lainnya yang ditetapkan Perhimpunan.
  4. Aktif melaksanakan program Perhimpunan.
  5. Aktif memberikan keterangan yang diperlukan organisasi sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Hak
  1. Hak berbicara
  2. Hak memilih dan dipilih
  3. Hak mendapatkan informasi perkembangan Perhimpunan
  4. Hak perlindungan dan pembelaan organisasi
  5. Hak pembinaan dan rekomendasi
Sumber: AD/ART Perhimpunan BMT Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar